Pada tanggal 11-12 Januari 2008 akan berlangsung Pertemuan Tingkat Tinggi antara Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi di Kuala Lumpur Malaysia, untuk hal tersebut, Migrant CARE, buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya bersama dengan berbagai organisasi yang concern pada pembelaan buruh migran Indonesia, mendesakkan beberapa agenda krusial yang menyangkut perlindungan buruh migran Indonesia di Malaysia.
Mengingat:
1. Bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Yim Pek Ha (majikan Nirmala Bonat) pada tanggal 3 Januari 2008 yang lalu hanyalah vonis hasil rekayasa belaka dan sangat kental dengan unsur politis. Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Kuala Lumpur sengaja direkayasa untuk menyenangkan SBY menjelang kunjungannya ke Malaysia.
2. Bahwa selama ini pertemuan bilateral antara RI-Malaysia yang menyangkut soal penempatan buruh migran Indonesia hampir belum pernah menghasilkan sesuatu yang kongkrit dan berdampak pada adanya perbaikan terhadap perlindungan buruh migran secara sistemik di Malaysia, diantaranya pertemuan yang berlangsung di Surabaya pada tanggal 28 Mei 2007 ( Working Group RI-Malaysia Meeting), dimana pertemuan dua negara ini tidak menghasilkan keputusan apapun, padahal Pemerintah Indonesia telah mengusulkan adanya amandemen MoU.
3. Bahwa Malaysia selama ini banyak melakukan pelanggaran HAM terhadap buruh migran Indonesia, kedaulatan NKRI dan mencoba mengklaim kekayaan kultural Indonesia.
Maka dengan ini Migrant CARE, buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya bersama dengan berbagai organisasi yang concern pada pembelaan buruh migran Indonesia,
Mendesak:
1. Presiden SBY harus secara tegas meminta penjelasan kepada Pemerintah Malaysia mengenai proses hukum kasus Nirmala Bonat yang memakan waktu cukup banyak dan cenderung berlarut-larut. Selain itu Presiden SBY juga harus menanyakan proses hukum kasus-kasus buruh migran lainnya yang hingga kini belum tuntas, seperti kasus Ceriyati,
Parsiti, Hani Handayani, Kunarsih, kasus ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati dan kasus-kasus lainnya.
2. Presiden SBY harus mengambil inisiatif untuk mendesak Malaysia untuk melakukan amandemen terhadap MoU RI-Malaysia tentang penempatan domestic workers, MoU ini dinilai oleh Prof Jorge Bustamante (pelapor khusus PBB untuk hak-hak buruh migran) sebagai peraturan bilateral yang melanggar HAM buruh migran.
3. Presiden SBY harus menjadikan kasus kematian buruh migran Indonesia di Malaysia sepanjang tahun 2007 sebagai situasi darurat dan meminta kepada pemerintah Malaysia untuk bertanggung jawab atas kematian massif para pahlawan devisa tersebut.
4. Presiden SBY harus meminta pertanggungjawaban pemerintah Malaysia atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM buruh migran Indonesia, diantaranya kasus kekerasan yang dilakukan RELA dan Polisi Diraja Malaysia, deportasi massal terhadap buruh migran tidak berdokumen, kekerasan terhadap PRT migran, dan perdagangan manusia.
5. Presiden SBY harus meminta pemerintah Malaysia untuk sungguh-sungguh menghormati HAM buruh migran Indonesia di Malaysia dan kedaulatan RI yang menyangkut wilayah-wilayah perbatasan dan kekayaan kebudayaan Indonesia.
Jakarta, 8 Januari 2008
Anis Hidayah                                             Wahyu Susilo
Executive Director                                       Policy Analyst
081578722874 Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 08129307964
0 Responses to “Statemen Migrant CARE Mendesakkan Agenda Perlindungan Buruh Migran”